Korupsi DD- ADD Rp280 Juta, Kades Gunung Besar Lampura Dijebloskan ke Penjara

  

Gentamerah.com || Lampung Utara –  Diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan
Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018, PR (41) Kepala Desa Gunung Besar
Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, dijebloskan ke penjara.

Penahanan terhadap PR dilakukan setelah menjalani pemeriksaan
kurang lebih tiga jam di Mapolres Lampura, Senin (18/10/2021).

“Pelaku ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka korupsi dengan dugaan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.
280.000.000,-” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP
Kurniawan Ismail, didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Reza Prasetia, S.H., M.H.

Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari
kedepan di Rutan Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka PR disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Th 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Th
2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal
4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Laporan : (Gian Paqih)

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version