Kadisdag Lampura Bantah Dugaan Pungli Sewa Pasar Sentral Kotabumi

 

Gentamerah.com || Lampung Utara – Kepala Dinas Perdagangan
Lampung Utara (Lampura) membantah terkait tudingan dugaan pungutan liar (pungli)
dan penggelembungan dana penarikan sewa kios di pasar Sentral Kotabumi yang
diindikasi tidak sesuai dengan Perda.

“Saya sedikit menyayangkan peryataan pemilik toko itu.
Pada prinsip dan hakikatnya, tidak ada yang namanya jual beli toko, karna itu
adalah tanah Pemda. Mereka adalah hak guna pakai atau hak guna usaha (HGU) saja.
Hingga saat ini tanah itu adalah tanah Pemda dan sampai kapanpun tetap dikenakan
PAD untuk retribusi,” kata Kadis Perdagangan Lampura Hendry, saat
diwawancarai media ini diruang kerjanya, Selasa (8/3/2022).

Menurutnya, penarikan tersebut sudah sesuai dengan perda dan
dalam perda itu ada indeksnya, serta terdapat jalur depan dan ada yang jalur
belakang.

“Kalau kita hitung dengan hitungan kami, harusnya toko
itu dikenakan Rp3400.000,  Karena
keinginan dari mereka, dan juga saya langsung turun pada saat pengawasan
eksternal dari badan pemeriksa keuangan (BPK) beberapa bulan yang lalu, ke tiga
pasar yaitu Propau, sentral dan pasar pagi, dan itu ada rekomendasi dari BPK,  bahwa saya harus memungut kedepan sesuai
dengan perda dan sesuai dengan aturan hukum, walaupun dalam peryataan saya
dengan BPK juga apapun yang terjadi saya memungut sesuai dengan aturan perda
walaupun saat ini dalam kondisi covid,” kilahnya.

Saat ditanya dasar Disdag memungut retribusi sesuai dengan
perda itu seperti apa dan hitungannya bagaimana, apakah mengacu pada nomor 10
tahun 2015 mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabuoaten Lampung Utara
nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar,  Kadis Perdagangan berkilah, bahwa itu semua
ada hitungannya dan disdag memakai aturan terbaru itu.

“Bahwa yang kita pakai perda yang terbaru itu, dan
itukan ada lampirannya dan kita juga memungut berdasarkan Perda itu,” kata
dia.

Baca Juga : Tak Sesuai Perda, Disdag Lampura Diduga LakukanPungli Kepada Pedagang Pasar Sentral

Sekretaris Disdag Lampura Sinar Barkah yang mendampingi
Kadisdag mengatakan, bahwa perda tersebut ada turunannya lagi, yaitu Perbup.

“Di perbup ada rinciannya, dan itu yang disampaikan pak
kadis, bahwa ada kualifikasinya, dan pasar sentral itu adalah kelas 1 dengan
kategori dengan nilai itunya III,”ujarnya.

Terkait aturan tersebut apakah sudah disosialisasikan, Hendry
mengaku semua sudah dilakukan sesuai aturan.  “Oke terimakasih, perubahan Perda itu
adalah nomor 10 tahun 2015, memang sudah lama perda itu dan saya masuk dari
tahun 2020. Sehingga dari tahun 2020 sudah saya tekankan kepada KUP pasar
sentral, Propau dan pasar pagi maupun pasar lainnya, untuk mensosialisasikan
baik itu secara lisan ataupun door to door masing-masing pasar, “ kata dia.

Hendri menjelaskan, rincian ataupun hitungan terkait
penarikan retribusi sewa pasar tersebut berada di  Perbup nomor 40 tahun 2016, tentang peraturan
pelaksana peraturan daerah nomor 10 tahun 2015 mengenai perubahan atas
peraturan daerah Kabuoaten Lampung Utara nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi
pelayanan pasar turunan dari perda tersebut.

“Mengenai Surat Kelengkapan Retribusi Daerah (SKRD)
yang ditetapkan, tentunya sudah sesuai dengan dengan aturan yang ada
berdasarkan Perda dan Perbub,” pungkasnya.

Laporan : Gian Paqih

Editor : Kancha Raja

Exit mobile version