Kepsek di Mesuji Harus Memahami Tujuan Didirikannya LSM & Ormas

  

Gentamerah.com || Mesuji – Saat ini ormas,Lembaga Swadaya
Masyarakat dan organisasi Profesi yang daftar dikabupaten Mesuji ada 70
lembaga, beberapa lembaga saat sudah kadaluarsa perizinannya.

Hal itu terungkap saat Badan Kesatuan Bangsa dan  Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji melakukan
sosialisasi undang-undang Nomor 13 tahun 2017, tentang penetapan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2007, tentang perubahan atas
undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, Kesbangpol  juga memperkenalkan Peraturan Pemerintah nomor
58 tahun 2016 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang
organisasi kemasyarakatan, kepada Kepala Sekolah dan Operator Sekolah di
Kecamatan Rawa Jitu Utara, dalam kegiatan pelatihan jurnalistik dan workshop
kehumasan yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mesuji,
Sabtu (26/03/2022).

Kepada Wartawan, 
Bidang politik dalam negeri dan organisasi kemasyarakatan, melalui
kepala seksi (Kasi) Analis Kebijakan Muda Kesbangpol Kabupaten Mesuji, Selamat
Apriliyanto mengatakan, Sosialiasi tersebut penting dilakukan agar kepala
sekolah menjadi tahu dasar pembetukan Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya
Masyarakat, dan tujuan didirikan dan berapa jumlah yang terdaftar di Kabupaten
Mesuji.

“Tujuannya adalah, agar masyarakat tahu tentang ormas
dan lembaga swadaya masyarakat, dan tujuan didirikannya,”terang Selamat.

Saat ini tambah Selamat, untuk di Kabupaten Mesuji  ormas,Lembaga Swadaya Masyarakat dan
organisasi Profesi yang daftar dikabupaten Mesuji ada 70 lembaga,dan beberapa
lembaga saat sudah kadaluarsa perizinannya.

Terpisah Rubiyatun, salah satu Kepala Sekolah Dasar di
Kecamatan Rawa Jitu Utara, menyambut baik kegiatan yang digagas PWI Mesuji itu.
Menurutnya, dengan adanya sosialisasi tersebut pihaknya menjadi tahu tentang
perbedaan antara Ormas, LSM dan tujuan didirikannya serta apa tugas fungsi nya.

“Kegiatan ini bagus, karena dapat  menambah wawasan kita tentang keberadaan
organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan tujuannya
dibentuk serta apa tugasnya,”terangnya singkat.

Laporan : Andi

Editor : Nara

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18