Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Mesuji — Pemerintah Kabupaten Mesuji Lampung,
melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2021.
Kepala Bapenda Kabupaten Mesuji, I Komang Sutiaka, SH., MM
mengatakan pendistribusian dilaksanakan secara maraton pada 10-13 Mei 2022.
Adapun pada tahun ini, jumlah SPPT yang didistribusikan sebanyak 123.771
lembar.
“Pada tahun 2022, pokok ketetapan sementara PBB-P2 sebesar
Rp5.805.602.547,- dengan jumlah SPPT 123.771 lembar, jumlah tersebut merupakan
ketetapan sementara Desa, belum termasuk ketetapan PBB perusahaan,”jelas Komang
diruang kerjanya, Rabu (19/5/2022).
Dijelaskannya, untuk SPPT PBB Perusahaan masih dalam tahap
verifikasi dan validasi. Ditargetkan secepatnya SPPT PBB perusahaan segera
dicetak dan disampaikan kepada perusahaan sebagai wajib pajak.
“Asumsi jumlah ketetapan sementara PBB-P2 perusahaan
sebesar Rp.8.738.278.13,- dengan jumlah SPPT 1.778 lembar, dengan demikian
jumlah total ketetapan sementara PBB-P2 Kabupaten Mesuji sebesar Rp.
14.543.880.682,- dengan jumlah total SPPT 125.549 lembar,” tambahnya.
Dikatakannya jumlah
tersebut mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2021, meskipun tidak semua
objek pajak mengalami kenaikan. ungkap Komang.
Sementata itu, dijelaskan Kepala Bidang PBB dan BPHTB
Bapenda Kabupaten Mesuji Dedi Martadinata,SHI., selama pendistribusian,
pihaknya juga melakukan sosialisasi Keputusan Bupati Mesuji Nomor: B/186/I.02/HK/MSJ/2022
tentang Penetapan daftar biaya komponen bangunan sebagai dasar penentuan NJOP
Bangunan PBBP2 di Kabupaten Mesuji.
Keputusan Bupati tentang kenaikan NJOP Bangunan tersebut
dalam rangka mengantisipasi penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak
akibat pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta disebabkan oleh penyesuaian
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah yang mengalami perkembangan.
Kegiatan itu dimaksudkan untuk mendorong masyarakat sebagai
wajib pajak untuk segera membayar PBB-P2, yang pada akhirnya akan mempercepat
pemasukan penerimaan pajak daerah guna pelaksanaan pemerintahan dan
pembangunan.
Untuk itu, dia meminta kolektor PBB di tingkat desa dan
perangkat desa yang menangani PBB-P2 untuk proaktif dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat, tanpa harus menunggu tim dari kecamatan maupun kabupaten.
Dengan upaya tersebut, diharapkan target penerimaan PBB-P2 tahun 2022 dapat tercapai
100%.
“Dengan langkah tersebut diharapkan ketetapan PBB-P2 2022
dapat tercapai. Apalagi PBB-P2 merupakan bagian dari Pajak Daerah, yang sangat
dibutuhkan sebagai modal pembangunan dalam mewujudkan masyarakat yang lebih
sejahtera,” terangnya.
Lanjutnya, dia berharap seluruh kepala desa atau kolektor
PBB di desa untuk segera mendistribusikan SPPT PBB-P2 ini kepada para RK dan
RT, serta memantau pembayaran PBB masyarakat sehingga dapat selesai tepat waktu
sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 September mendatang.
“Untuk tahun 2022 ini Kami Bapenda Mesuji optimis bisa
realisasi 100% hal ini mengingat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak
tergolong cukup tinggi, terbukti meskipun masih dalam kondisi pasca pandemi
untuk tahun 2021 bisa terealisasi 100% dari pokok ketetapan pada 2021,”
pungkasnya.
Editor : Nara