Lahir 1 Juli, Bisa Dapat SIM Gratis Dari Polres Mesuji, Ini Syaratnya

 

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Dalam rangka memperingati HUT ke-76
Bhayangkara, Jajaran Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mesuji membuat
program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis, tanggal 1 Juli 2022.

Kasatlantas Polres Mesuji, Iptu Wahyu Dwi Kristanto
mendampingi Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pembuatan SIM gratis
bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli, alasanya bertepatan dengan
peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara.

“Untuk mendapatkan SIM gratis pada 1 Juli 2022, ini ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi,” ujarnya

Untuk caranya, kata Kasatlantas, warga yang hendak
mendapatkan SIM Gratis bisa langsung datang ke kantor Satlantas Polres Mesuji,
tepatnya di Polsek Simpang Pematang.

“Sedangkan untuk syaratnya, menunjukkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP) dan persyaratan lainya,” ucapnya.

Berikut ketentuan dan persyaratan pembuatan SIM baru, Mengisi
formulir pendaftaran, E KTP dan Photo Copy E KTP, Batas usia minimal 17 Tahun, Lulus
ujian teori dan praktek.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM syaratnya, Mengisi formulir
pendaftaran, E KTP dan Photo Copy E KTP, SIM Lama Asli, Surat keterangan sehat
dari dokter, dan Hasil psikologi (Khusus SIM A Umum, B II dan B II Umum).

Editor : Nara

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18