Alasan Belum Ditemukan Tindak Pidana, Oknum Kades di Lampura Diduga Pungli Dibebaskan

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Belum genap dua hari digeladang
ke Mapolres, dengan dugaan pungutan liar (pungli) BLT-BBM, Kepala Desa Karang
Agung kecamatan Kotabumi Selatan beserta Sekdes dan Aparatur desanya, dibebaskan
penyidik, dengan alasan belum ditemuka peristiwa pidananya.

“Kita masih perlu melakukan penyelidikan lebih dalam,
guna menemukan peristiwa pidana, sementara 1×24 jam kemarin kita sudah
memeriksa saksi sebanyak 15 orang, dan belum menemukan peristiwa pidana,”
kata Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Okthama, Saat di konfirmasi
Melalui pesan WhatsApp pribadinya, Sabtu (17/09/2022).

Baca Juga : Diduga Pungli BLT-BBM, Oknum Kades di Lampura Bersama EnamAparaturnya Digelandang Polisi

Menurutnya, kendati telah dibebaskan tetapi proses
penyelidikan tetap berlnjut. “Iya, sementara kita kembalikan dahulu kekeluarganya,
dengan proses penyelidikan tetap berjalan,” ujar dia.

Ketujuh orang yang dibebaskan tersebut, dibebaskan pada
malam hari usai gelar perkara. “Malam bang, sekira pukul 20:00 wib,
setelah gelar perkara,” pungkasnya.

Diketahui, ketujuh orang tersebut, EJ (67) oknum Kades,
beserta aparatur Desa, RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33) dan RSN
(50). Mereka langsung digiring ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani
pemeriksaan, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 22.00 Wib.

Editor : Kan’s

Exit mobile version