Jakarta – Polemik ancaman pemberhentian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat di sejumlah daerah, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Barat (Sulbar). Kondisi ini dipicu keterbatasan anggaran daerah dalam memenuhi ketentuan belanja pegawai.
Di Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi bahkan telah menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, selama dua bulan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah daerah belum mampu membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N Suparman, menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan dampak besar, baik secara sosial maupun ekonomi.
Menurutnya, jika pemberhentian benar terjadi, maka akan berdampak pada meningkatnya angka pengangguran serta menurunnya kualitas pelayanan publik di daerah.
“Pemberhentian PPPK tidak hanya berdampak pada pegawai, tetapi juga pada pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.
Di NTT, sekitar 9.000 PPPK terancam diberhentikan akibat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengakui pihaknya telah mengusulkan relaksasi aturan tersebut kepada pemerintah pusat.
Ia berharap ada kelonggaran, baik melalui perpanjangan masa transisi maupun peningkatan batas belanja pegawai menjadi 35 hingga 40 persen.
“Kalau tetap mengikuti aturan yang ada, maka kami harus memberhentikan sekitar 9.018 PPPK. Ini tentu berdampak besar, terutama di sektor pendidikan,” katanya.
Sementara itu, di Sulawesi Barat, Gubernur Suhardi Duka menyebut sekitar 2.000 PPPK juga terancam diberhentikan pada 2027.
Ia menjelaskan, belanja pegawai di daerahnya saat ini telah mencapai sekitar 35 persen dari APBD atau lebih dari Rp600 miliar, melebihi batas yang ditentukan.
“Kalau kondisi pendapatan daerah tidak meningkat, maka opsi pemberhentian menjadi sulit dihindari,” ujarnya.
Meski demikian, ia membuka peluang PPPK tetap dipertahankan apabila pendapatan asli daerah (PAD) mengalami peningkatan signifikan.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyatakan bahwa kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi.
Ia menegaskan bahwa pengusulan formasi PPPK sejak awal telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
“PPPK direkrut berdasarkan kemampuan daerah, dan kepala daerah juga sudah menandatangani komitmen terkait ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Rini menambahkan, regulasi sebenarnya telah memberikan ruang penyesuaian melalui masa transisi hingga tahun 2027 serta mekanisme koordinasi antar kementerian.
“Jalan keluar itu sudah tersedia dalam regulasi, tinggal bagaimana dimanfaatkan secara tepat,” katanya.
Ia juga mengimbau para PPPK agar tidak terlalu khawatir, karena pemerintah pusat tengah berupaya mencari solusi terbaik.
Di sisi lain, Herman menilai persoalan ini merupakan masalah struktural yang telah diprediksi sejak awal diberlakukannya UU HKPD.
Ia mengingatkan bahwa banyak daerah memiliki kapasitas fiskal rendah dan sangat bergantung pada dana transfer pusat, yang kini mengalami penurunan signifikan.
“Daerah menghadapi dilema antara mempertahankan belanja pegawai atau menjaga belanja pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali kebijakan transfer daerah serta menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel dalam pembatasan belanja pegawai.
Kasus ini dikhawatirkan tidak hanya terjadi di NTT dan Sulbar, tetapi juga berpotensi meluas ke daerah lain dengan kondisi fiskal serupa.












