Mesuji – Dua pemuda di Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dan pemerkosaan terhadap UK, seorang konten kreator perempuan. Aksi kejahatan itu dilakukan dengan modus berpura-pura memperbaiki saluran air di kamar korban.
Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kedua pelaku telah merencanakan perbuatan tersebut. Salah satu pelaku diketahui pernah bekerja di kontrakan korban sehingga korban mengenal pelaku.
“Kedua pelaku datang dengan alasan memperbaiki saluran air dan mengaku disuruh pemilik kontrakan. Karena mengenal salah satu pelaku, korban akhirnya mengizinkan mereka masuk,” kata Firdaus, Senin (9/2/2026).
Setelah berada di dalam kamar, salah satu pelaku mengunci pintu. Korban kemudian dipaksa berbaring, dicekik, dan mulutnya disumpal menggunakan pakaian agar tidak berteriak.
“Korban diperkosa secara bergantian. Satu pelaku memegangi korban, sementara pelaku lainnya melakukan kekerasan seksual. Korban juga diancam agar tidak melawan,” ujar Firdaus.
Dalam kondisi terdesak, korban berpura-pura pingsan hingga pelaku mengira korban meninggal dunia. Kedua pelaku kemudian membawa tubuh korban untuk dibuang.
“Saat di perjalanan, korban melihat ada warga melintas lalu melompat dan berteriak meminta pertolongan. Pelaku melarikan diri dengan membawa handphone dan sepeda motor korban,” jelasnya.
Korban kemudian melapor ke polisi. Dua hari setelah kejadian, tepatnya Minggu (8/2/2026), kedua pelaku berhasil ditangkap.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial B (19) dan MIZ (17).
Keduanya kini ditahan di Rutan Mapolres Mesuji dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












