Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah sebelumnya dijabat oleh penjabat (Pj).
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memiliki Sekretaris Daerah (Sekda) definitif setelah sebelumnya dijabat oleh penjabat (Pj).