Ditahannya Bendahara Korpri Waykanan Membuat Sejumlah Pejabat Ciut, Beranikah Kajari Mengungkapnya

Ditahannya Bendahara Korpri Waykanan Membuat Sejumlah Pejabat Ciut, Beranikah Kajari Mengungkapnya

Gentamerah.com || Waykanan – Di tahannya bendaharawan korpri Waykanan, di duga banya membuat pejabat daerah tersebut ketar-ketir alias ciut. Sejumlah pihak berharap Kejaksaan Negeri Waykanan berani mengungkap kasus korupsi  yang sempat di laporkan Masyarakat.

UF, mantan bendahara Korpri masa bhakti 2013/2017 yang juga ASN di Dinas  Koperasi UKM Waykanan, di tahan oleh  Kejaksanaan Negeri Waykanan, Selasa (3/10/2023) kemarin, di duga telah melakukan tidak korupsi pengelolaan keuangan dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pengungkapan kasus korupsi tersebut, kerap di kaitkan dengan berbagai penyelewengan kinerja dan hal melanggar hukum lainnya, sekaligus membuka harapan baru bagi masyarakat setempat.

“Kasus UF ini kan sudah lama ya, saat dia menjabat sebagai Bendahara Korpri periode 2013- 2017, artinya enam tahun yang lalu. Luar biasanya tersangkanya baru terdeteksi tahun 2023 dan langsung di tahan,” kata ujar Djalal HA. SH, Ketua DPP LSM Emppati RI, Rabu (04/10/2023).

Jalal mengungkapkan, pada saat  itu ada dugaan banyak banyak laporan yang masuk ke penegak hukum, termasuk yang paling heboh adalah dugaan penerimaan Fee Proyek di Dinas Pekerjaan Umum Waykanan, maupun pengadaan barang di RSUD setempat.

“Saat itu, yang terahir masalah dugaan banyaknya masalah dalam pengelolaan Dana Bos, yang kalau melihat kejadian UF ini, maka Publik harus menunggu kemungkinan tersangkanya baru terdeteksi sekarang. Itupun jika penegak hukum berani dan mau mengungkapnya,” ujarnya.

Ketua DPP LSM Emppati RI mengatakan, masyarakat Waykanan harus yakin kalau kasus- kasus itu tetap akan di tindaklanjuti oleh apparat pegegak hukum (APH). Meskipun, APH di Waykanan sudah memiliki MoU dengan semua unsur Pemerintahan yang ada di Bumi Ramik Ragom.

“Kitakan juga tahu, Kalau APH di Way Kanan memang sudah memiliki MoU dengan Pemkab, maupun dengan Sekolah- sekolah, tetapi saya tetap yakin kalau yang salah akan tetap di tindak, meskipun lama prosesnya,” ujar dia.

Hal itu juga di aminkan oleh mantan Anggota DPRD, Fraksi Partai Golkar Waykanan, Elyas Yusman SH, menurutnya seharusnya ada beberapa kasus yang terang benderang dan juga sudah ada yang jadi tersangka, namun hingga menahun dugaan kasus itu belum terungkap dan belum ada tersangka.

Kan banyak kasus yang sudah di angkat kawan-kawan Media, mulai dari Fee Proyek, kemudian duagaan KKN dalam pelaksanaan proyek oleh Pejabat Waykanan, maupun dugaan KKN dalam pengadaan barang, tetapi hingga saat ini, sepertinya belum di temukan tersangka, termasuk dugaan pengembangan lahan singkong Fiktif,  yang sempat heboh, juga belum jelas hukumnya kemana, apa SP3 atau  di binaskan,” ujarnya.

Terpisah, Kajari Waykanan, DR. Afrilianna Purba SH,MH, melalui Kasipidsus Joni S, SH, MH menerangkan, kalau untuk kasus dugaan korupsi di Korpri Waykanan, kemungkinan besar hanya UF, karena dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap UF, dan beberapa pihak lain, yang mengetahui atau terlibat di dalam kepengurusan Korpi Waykanan semua mengarah ke UF.

“Sampai saat ini hasil penyelidikan yang kami lakukan baru UF, karena memang dari hasil BAP terhadapnya maupun sesuai dengan Reguliasi yang ada, maka dalam hal pengelolaan keuangan yang berhak mengelola Keuangan Organisisi plat merah tersebut hanya Bendahara dan Ketua, dan karena Ketua Korpri saat ini sudah meninggal dunia, maka yang paling bertanggung jawab adalah bedahara Korpri pada masa kerja  2013 sampai 2017,” ujar Joni., S, SH.

Kasipidsus mengungkapkan,  bahwa kejari sudah melakukan klarifikasi terhadap nama-nama pengurus Korpri Waykanan masa itu. Tetapi semua menyatakan mereka hanya atas nama saja, nama mereka hanya tercantum sebagai Pengurus, namun hingga saat ini tidak pernah menerima Surat keputan (SK) kepenurusan tersebut.

“Namanya aja mereka pengurus, tepai SK tidak pernah terima, apalagi tentang pengelolaan anggaran. sementara UF  saat di periksa dan di minta keterangannya dan di suruh menunjukkan bukti pengelolaan keuangan Korpri Waykanan, sama sekali tidak mampu menunjukkannya,” kata dia.

Joni menjelaskan, dana yang di duga di korupsi oleh UF  adalah uang iuran Anggota Korpri Waykanan yang di tarik dari gaji ASN, dengan besaran bervariasi, dari Rp300 ribu sampai Rp7000 ribu per orang.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version