Sikat Dua Ponsel, Seorang Pria Asal Surakarta Ditangkap Polisi

Sikat Dua Ponsel, Seorang Pria Asal Surakarta Ditangkap Polisi
Pelaku Pencurian HP

Lampung Utara – Mencuri dua unit ponsel seluler, pria asal Surakarta harus berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke penjara.

H alias P (34), Warga Desa Surakarta Abung Timur, Lampung Utara, melakukan pencarian dua buah HP milik Noffen, yang masih tetangga di Desanya pada Sabtu (25/10/2023) sekitar pukul 14.15 Wib.

Kasat Reskrim Polres Lampura,  Iptu Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna  menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

“Kanit Reskrim dan anggota Polsek Abung Timur mengamankan pelaku dirumahnya temannya, di Desa Papan Rejo, Kecamatan Abung Timur, Saat akan di tangkap pelaku melakukan perlawanan,” katranya, Selasa (12/12/2023).

Menurutnya, pelaku saat itu dating ke gubuk ditengah kebun kelapa sawit miliik korban di Dusun Surajaya, Desa Surakarta,

Pelaku melihat korban sedang tidur didalam gubuk, kemudian P dengan diam-diam mengambil dua unit Handphon Android merk Vivo V27 warna Flowing Gold dan Handphon Android merk Vivo S One warna Biru.

Saat korban terbangun dari tidurnya, ternyata melihat dua unit HP miliknya sudah tidak ada lagi yang di letakkan disamping tubuhnya. Korban kemudian lapor ke Polsek setempat.

Editor: Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version