Korupsi Anggaran 2022, Sekretaris DPRD Lampura Ditahan Kejati Lampung

Korupsi Anggaran 2022, Sekretaris DPRD Lampura Ditahan Kejati Lampung
Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara ditahan Kejati Lampung atas kasus dugaan korupsi anggaran (Foto: Istimewa/Kejati Lampung). detik.com

Lampung Utara – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara berinisial AA atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

AA ditahan pada Senin (12/1/2026) malam di Gedung Pidsus Kejati Lampung setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Selain AA, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni IF selaku Bendahara Pengeluaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta F selaku Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran melalui kegiatan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

Dari tiga tersangka yang ditetapkan, hanya AA yang memenuhi panggilan penyidik. AA kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Kabupaten Lampung Selatan. Sementara dua tersangka lainnya tidak hadir saat pemanggilan.

Ricky menambahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2,98 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejati Lampung menegaskan akan terus mengembangkan perkara tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain guna dimintai pertanggungjawaban hukum.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version