LAMPUNG UTARA — DPRD Kabupaten Lampung Utara menetapkan 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Lampung Utara, Kamis (22/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, S.T., didampingi Wakil Ketua II Dedi Andrianto dan Wakil Ketua III Wansori. Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis turut hadir bersama Sekretaris Daerah, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Yusrizal mengatakan rapat paripurna telah memenuhi kuorum sehingga dapat dilaksanakan. Ia menegaskan, Propemperda menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Propemperda ini menjadi pedoman kita dalam menyusun produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan sesuai kebutuhan masyarakat Lampung Utara,” ujar Yusrizal.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Utara, Rio Septiandri, menyampaikan terdapat 12 Raperda yang masuk dalam agenda legislasi daerah untuk 2027.
Berikut 12 Raperda dalam Propemperda 2027
- Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
- Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2028.
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha.
- Raperda tentang Penataan Toko Modern, Minimarket, dan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
- Raperda tentang Pendaftaran dan Pembinaan Gedung.
- Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Kabupaten Lampung Utara.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, mengatakan Propemperda disusun untuk memberikan gambaran mengenai rancangan regulasi yang menjadi prioritas pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD pada 2027.
Menurut Hamartoni, daftar prioritas tersebut tidak menutup kemungkinan mengalami penyesuaian apabila terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan pembentukan peraturan di luar agenda yang telah direncanakan.
“Kita semua memahami bahwa penyusunan Propemperda ini untuk memberikan gambaran penyusunan peraturan daerah yang akan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tahun 2027. Tidak menutup kemungkinan ada Raperda di luar Propemperda yang belum termasuk akibat adanya keadaan luar biasa, konflik, bencana alam, atau adanya urgensi serta perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Hamartoni.
Dengan ditetapkannya 12 Raperda tersebut, pembahasan selanjutnya menjadi bagian dari agenda legislasi antara eksekutif dan legislatif Lampung Utara.






