LAMPUNG UTARA — Komisi III DPRD Lampung Utara berencana memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan terkait pengadaan 997 lampu penerangan jalan umum (PJU) senilai Rp4,48 miliar.
Langkah tersebut menyusul munculnya pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan lampu jalan yang sebelumnya disorot karena melibatkan perusahaan penyedia yang disebut berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Komisi III DPRD Lampung Utara, Darma Saputra, S.Pd.I., mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu proses pengadaan tersebut sebelum melaporkannya kepada pimpinan komisi.
“Kami akan pelajari dulu terkait pengadaan ini, termasuk metode apa yang digunakan oleh Dinas Perhubungan. Setelah itu, akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi III,” ujar Darma, Jumat (16/10/2026).
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, Komisi III berencana memanggil Dishub Lampung Utara dalam waktu dekat. Pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kegiatan.
Baca Juga : Pengadaan 997 Lampu PJU Lampura Rp4,48 Miliar Tuai Sorotan
PT Optima Disebut sebagai Penyedia
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni, menyebut terdapat 20 perusahaan dalam e-Katalog terkait pengadaan tersebut. Namun, menurut keterangan Anom, perusahaan yang memenangkan pengadaan adalah PT Optima dari Bekasi, Jawa Barat.
Pengadaan 997 lampu PJU itu tercatat bernilai Rp4.486.500.000.
Keberadaan 20 perusahaan dalam e-Katalog belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruhnya mengikuti pemilihan untuk paket yang sama. Karena itu, mekanisme transaksi, dasar penetapan penyedia, rincian harga, serta spesifikasi lampu menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui dokumen pengadaan dan keterangan resmi Dishub.
Rencana pemanggilan tersebut masih merupakan langkah awal DPRD untuk meminta penjelasan. Hingga kini, belum ada kesimpulan bahwa pengadaan tersebut melanggar ketentuan.












