Waykanan – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan, Riski Burhannudin, menghadiri Rapat Koordinasi dan Persamaan Persepsi Antar Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara nasional pada Kamis, 22 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Waykanan.
Rapat koordinasi ini dihadiri unsur aparat penegak hukum lintas sektor sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun sinergi dan kesamaan persepsi penegakan hukum. Kalapas Waykanan, Riski Burhannudin, disambut langsung oleh Koordinator Kejaksaan Negeri Waykanan setibanya di lokasi kegiatan.
Dalam keterangannya, Riski Burhannudin menyampaikan bahwa kegiatan tersebut penting untuk menyamakan pemahaman antar aparat penegak hukum, khususnya dalam menyikapi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menyamakan pemahaman antar aparat penegak hukum, khususnya dalam menyikapi penerapan KUHP dan KUHAP agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan,” ujarnya.
Acara diawali dengan pembukaan oleh panitia, dilanjutkan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan. Selanjutnya, peserta menerima pemaparan materi terkait penanganan perkara pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana.
Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Waykanan menekankan pembaruan hukum pidana, ruang lingkup pengaturan, serta peran dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi, integrasi, dan keselarasan langkah antar APH guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
“Kunci keberhasilan penerapan regulasi baru ini adalah koordinasi yang solid dan komitmen bersama seluruh aparat penegak hukum,” disampaikan dalam sesi pemaparan.
Secara keseluruhan, kegiatan rapat koordinasi dan persamaan persepsi antar APH tersebut berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan semakin siap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung sistem penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.













