Narkoba Rp131 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Polisi Amankan 8 Tersangka

Narkoba Rp131 Miliar Digagalkan di Bakauheni, Polisi Amankan 8 Tersangka
Gambar Ilustrasi

Lamsel – Polres Lampung Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba skala besar di Pelabuhan Bakauheni. Barang haram senilai Rp131 miliar berhasil disita dari tiga kasus berbeda sepanjang Januari 2026.

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengungkapkan, polisi mengamankan total 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir ekstasi, dan 2.860 cartridge liquid mengandung Etomidate dari tiga pengungkapan di area Pelabuhan Bakauheni.

“Seluruh pengungkapan terjadi di Sea Port selama Januari 2026, dari tiga kasus berbeda,” kata Helfi, Jumat (6/2/2026).

Pengungkapan pertama terjadi pada 8 Januari 2026 dengan barang bukti 70 kilogram sabu. Selanjutnya pada 21 Januari 2026 polisi menyita 13,84 kilogram sabu dan 964 cartridge liquid Etomidate. Sehari kemudian, kembali diungkap 34,75 kilogram sabu, ribuan ekstasi, dan liquid Etomidate.

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp131,4 miliar. Delapan orang tersangka telah ditetapkan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan