Pungli Merajalela, Kebocoran Anggran Capai Milyaran di Disdag Lampura

Lampung Utara – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) memang kerap terjadi di bawah naungan Dinas Perdagangan Lampung Utara. Pasalnya, pungli dan dugaan kebocoran anggaran itu  mencapai Milyaran Rupiah.

Berdasarkan, pelbagai sumber yang didapat dan dipercaya bahwa Dinas Perdagangan Lampura hanya Rp. 300 juta lebih, menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk di Kabupaten setempat. Itu jauh dari target yang dicapainya yang seharusnya mencapai Rp. 1 Milyar lebih dalam satu tahunnya.

Hal itu terkuak, dari sejumlah yang peryataan yang disampaikan sejumlah penyewa toko/kios yang ada di Pasar Kotabumi milik Pemkab Lampura itu. Bahwa dirinya menyetorkan sesuai dengan tanda bukti penerimaan mencapai Rp. 3 juta lebih dalam satu tahunnya. Dalam, tanda bukti penerimaan itu juga disertakan cap dan ditanda tangani oleh Oknum Pejabat Dinas Perdagangan itu sendiri. Dan, itu diindikasi sangat melanggar aturan tentang tarif retribusi Nomor 10 tahun 2015 karna tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah setempat.

“Ya kita nyewa ini dengan Dinas Pasar, ini ada bukti kwitansinya. Kenapa sih emangnya, ada apa? tanya dia kepada Wartawan (Biro Gentamerah-red). Lu photoin aja sekalian ini buktinya,” kata salah satu penyewa toko/kios yang ada di Pasar Kotabumi yang enggan disebutkan namanya, Minggu (30/03/2025).

Menurutnya, ia selalu membayar sesuai dengan apa yang telah dituangkan dalam bukti yang telah diterimanya. “Jadi ruko ini punya gue, jadi bayarnya Rp. 3 juta lebih, tiap tahun gua bayar dan tidak pernah telat untuk membayar. satu toko membayar Rp. 3. juta lebih, kenapa emangnya dia tidak setor apa. Aseli berapa emang nyewanya, murahnya? tanya dia kepada biro (Gentamerah-red),” timpal dia.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Lampura Rahmad Fadli saat dihubungi melalui ponsel selulernya menegaskan akan memanggil kembali pihak Dinas Perdagangan itu sendiri.

Dijelaskannya, jadi di tahun 2024 yang lalu untuk setoran yang ada di pasar dekon tersebut hanya sebesar Rp. 31.546.000, untuk yang di ruko yang arah stasiun itu ia belum mengetahui secara persis. Dan, untuk yang ada di pasar Ganefo itu juga ia menjelaskan belum mengetahui secara persis.

“Karna itu ada di staf komisi. Tapi, kalau mau lebih jelas nanti setelah masuk kerja karna datanya ada staf yang ada di komisi,” kata dia.

Saat media ini, menerangkan bahwa ada bukti pembayaran kepada Oknum pejabat Dinas setempat yang sudah ditanda tangani. Komisi II menerangkan akan segera panggil kembali Dinas Perdagangan setempat.

“Makanya abis lebaran, kita ingin tahu pasar yang punya Pemda Lampung Utara, berapa kontribusinya dan kita cocokan dulu. Semua Pasar yang ada di Lampung Utara, nanti setelah lebaran ini kita akan memanggil  diorang. (Dinas Perdagangan-red),” jelas dia.

Saat ditanya, ketika ada pungutan yang tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya, akan melakukan  kroscek terdahulu, jadi pihaknya akan memanggil lagi semua pasar yang ada di Lampung Utara. Karna kemarin pihaknya kan fokus kepada Pasar Dekon.

“Karna, target Dinas Perdagangan itukan tidak tercapai dari  beberapa milyar targetnya, namun hanya Rp. 300 Juta yang masuk ke PAD Lampung Utara pertahun untuk semua yang ada di Lampung Utara. untuk target itu sendiri sekitar Rp. 1,3 Milyar, jadi nanti kita undang lagi berapa sih pasar yang ada di seluruh pasar Lampung Utara, yang punya Pemda Lampung Utara ini. Berapa yang dari pasar-pasar itu, jadi kita ingin tahu,” katanya.

Polisiti asal Partai PKB itu juga berharap pasar yang punya Pemda Lampung Utara memakai electronic itu agar mengurangi indikas kebocoran-kebocoran. Tapi faktanya, ia menjelaskan belum bisa berjalan. Ia juga mengungkapkan belum tahu sebabnya, jadi harapannya 2025 ini sudah mulai berjalan.

“Jadi langkah, kedepan kita akan panggil itu Dinas Perdagangan Lampung Utara. Karna hitungan kami, karna dari pasar dekon itu saja itu bisa lebih,” ujarnya.

Berdasarkan, Peraturan Daerah kabupaten Lampung Utara nomor 10 tahun 2015 tentang atas perubahan atas peraturan nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan Pasar.

Dalam Perda itu juga mengatur semua tentang tarif retribusi baik itu dari pasal demi pasal sangatlah jelas. Perda itu juga dengan persetujuan bersama DPRD dan Lampung Utara memutuskan :

Dalam pasal II sudah jelas Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Perda ini dengan Penempatannya dalam lembaran Daerah kabupaten Lampung Utara

Dalam pasal 7 itu juga berbunyi untuk struktur tarif yang digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas luas jenis, letak, tempat dan kelas pasar dan jangka waktu pemakaiannya, untuk struktur dan besar tarif ditetapkan sebagai berikut.

  1. Tarif sewa
  2. Pasar kelas I
  3. Ruko sebesar Rp. 2.000,-/M² Perbulan
  4. Toko sebesar Rp. 1.500,-/M² Perbulan
  5. Los sebesar Rp. 1.000,-/M² Perbulan
  6. Pasar kelas II

-Toko, Kios dan Los sebesar Rp. 1.500/M² Perbulan.

  1. Pasar kelas III

-Toko, Kios dan Los sebesar Rp. 1.000/M² Perbulan.

  1. Tarif retribusi pasar.
  2. Pasar Kelas 1 : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 2.000,-/Per-hari
  3. Pasar kelas II : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari
  4. Pasar Kelas III : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari
  5. Tarif retribusi keamanan.
  6. Pasar kelas I : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 2.500,-/Per-hari
  7. Pasar kelas II : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari
  8. Pasar kelas III : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari
  9. Retribusi WC umum.
  10. Pasar kelas I : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 2.000,-/Perhari
  11. Pasar kelas II : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari
  12. Pasar kelas III : Ruko, Toko, Kios Los dan Amparan sebesar Rp. 1.500,-/Per-hari
  13. Retribusi Insidental :
  14. Pedagang daging sapi, kerbau, dan sejenisnya dalam hari-hari besar ditetapkan sebesar Rp. 15.000,-
  15. Pedagang daging kambing dan sejenisnya dalam hari-hari besar ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-
  16. Pedagang obral tekstil dan obral sejenisnya dalam rangka hari-hari ditetapkan sebesar Rp. 3.000

Dalam pasal II juga bahwa Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah dengan penempatannya dalam lembaran Daerah Kabupaten Lampung Utara. Ditetapkan di Kotabumi pada tanggal 17-12-2015 ditanda tangani oleh Bupati dan dan Sekretaris Daerah pada saat itu.

Sementara, dari data yang dihimpun meskipun telah ditarik Retribusi penyewaan toko ataupun kios milik Pemkab itu, diindikasi Disdag Lampura tidak pernah Dinas Perdagangan itu untuk melalukan perawatan terhadap yang ditarik retribusi tersebut.

Sementara, Kadisdag Lampura  Hendry sampai berita ini diterbitkan belum dapat konfirmasi.

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group