Lampung Utara – Diduga membuat laporan palsu ke Mapolsek Polsek Abung Selatan Seorang pria di Kabupaten Lampung Utara, malah berakhir diamankan polisi.
T (41), Warga Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan kabupaten setempat, melaporkan bahwq dirinya telah menjadi korban pencurian dan kekerasan di jalan Desa Tanjung Iman Abung Selatan.
Pada Jumat (25/12/2023) sekitar pukul 17.30 Wib, T (41) mengaku dihadang dua orang laki-laki tidak dikenal dengan menggunakan satu unit sepeda motor, dan diancam menggunakan senjata tajam sehingga sepeda motor miliknya dirampas.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K, M.Si menjelaskan, setelah anggotanya menerima Laporan tersebut, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dan mencari keterangan saksi saksi yang ada disekitar lokasi kejadian.
“Hasilnya, ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa seperti apa yang dilaporkan T,” katanya, Selasa (02/01/2024).
Menurut Kapolres, sejumlah saksi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian saat dimintai keterangan polisi, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami T.
Dengan adanya kejanggalan itu, Polisi Kembali memanggil T untuk mengklarifikasi terhadap laporannya.
“Hasil pemeriksaan, ternyata pelaku mengaku tidak sanggup lagi membayar angsuran sepeda motornya, sehingga membuat laporan palsu sebagai korban curas,” jelasnya.
Akhirnya T mengaku bahwa sepeda motor merk Honda Beat milinya tersebut digadaikan kepada orang lain seharga Rp3.6 juta pada bulan Juni 2023.
Teddy menjelaskan, saat akan diamankan, petugas mendapatkan satu buah kunci leter T dari saku celana pelaku, untuk barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polsek Abung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.