Kendati Istri Nyalon Kakam, Pj Kakam Gedung Harapan Tampik Tidak Netral

 

Kendati Istri Nyalon Kakam, Pj Kakam Gedung Harapan Tampik Tidak Netral

Gentamerah.com || Waykanan – 
Penjabat (Pj) Kepala Kampung (Kakam) Gedung Harapan Kecamatan Negeri
Agung Kabupaten Waykanan, Lampung menampik jika tidak netral, kendati istrinya
mencalonkan diri sebagai kepala kampung di kampung setempat.

Idham Safari, A.Md, Pj Kakam Gedung Harapan mengaku bahwa sangat
memahami ketentuan terkait netralitas ASN bukan hanya di undang-undang Pemilu
saja, tetapi juga diatur dalam undang-undang ASN dan aturan disiplin kepegawaian.

“Boleh dicek kalau masalah netralitas, saya justru tetap
jemput bola kepada masyarakat agar tidak ada jarak antara Pj kakam dengan
warga. Meskipun istri saya nyalon, saya akan tetap berusaha netral,” katanya.

Menurutnya, apakah harus berpisah dengan istri untuk
dikatakan netral. “Saya harus netral bagaimana, apa saya harus bercerai dengan
istri saya, dari pada saya harus cerai lebih baik saya berhenti jadi Pj. Itu juga
kan baru bakal calon, belum calon kakam,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Negeri Agung, Hepi Haryanto, S.E
melalui pesan singkat WhatsaPpnya mengatakan semua Penjabat (Pj) kepala kampung
harus menjaga netralitas. “Ya semua Pj harus jaga netralitas, itu juga yang dipesankan
oleh Pak Bupati Waykanan,” ujar dia.

Diketahui, Ketua LSM Lembaga Pendidikan, Pemantau dan Pencegahan
Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI), Izharudin mengatakan, Pj Kakam Gedung Harapan
merupakan seran Aparatur negeri sipil (ASN) sudah seharusnya dapat menolak
untuk ditempatkan di kampung setempat sebagai seorang Pj Kakam, karena istrinya
mencalonkan diri.

“Apa iya Pj itu tidak tahu kalau istrinya mau maju sebagai
kakam, atau memang sengaja ingin ditempatkan di kampung Gedung Harapan sebagai
Pj kakam, agar bisa melakukan pengondisian sebagai seorang kepala kampung. Ini
yang jadi pertanyaan kita,” katanya.

Secara aturan, kata Izharudin, memang tidak ada larangan.
Tetapi Bupati Waykanan saat melakukan pelantikan Pj, acap kali disebutkan agar
semua Pj Kakam harus netral dan bisa membawa pemilihan kepala kampung dengan
sukses tanpa adanya trik-trik atau campur tangan pengondisian dari para
penjabat kakam.

“Kami sudah telusuri dan dapatkan data yang kongkrit
mengenai hal ini. Betul sekali, aturan yang melarang itu memang tidak ada,
tetapi netralitas yang jadi pertanyaan. Dan bupati juga sudah mewanti-wanti
agar Pj kakam bisa netral. Biar bagaimanapun Namanya istrinya yang nyalon
kakam, tentu akan berusaha agar menang dengan cara apapun,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini masyarakat setempat tidak mengetahui
jika Winarsih, Istri Pj Kakam Gedung Harapan, Indham Sapari, hendak mencalonkan
diri. Namun, saat Infham Sapari dilantik menjadi Penjabat Kakam, Wunarsih
melakukan deklarasi pencalonan dirinya sebagai kepala kampung.

“Masyarakat sangat khawatir, jika nantinya dilihat Pj  tidak netral maka akan menimbulkan kegaduhan,
sudah seharusnya ini menjadi perhatian khusus dari camat dan Bupati. Kalau nanti
timbul kegaduhan maka akan merugikan masayarakat itu sendiri,” ujar Izharudin.
RED

 

 

Tinggalkan Balasan

error: Berita Milik GNM Group

Warning: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18