gentamerah.com
Pringsewu- Inspektorat Kabupaten
Pringsewu, Provinsi Lampung layangkan surat pemberitahuan agar tidak ada
pungutan dalam bentuk apapun. Surat tersebut ditujukan kepada para satuan
perangkat kerja daerah (SKPD) hingga kepala desa.
Pringsewu- Inspektorat Kabupaten
Pringsewu, Provinsi Lampung layangkan surat pemberitahuan agar tidak ada
pungutan dalam bentuk apapun. Surat tersebut ditujukan kepada para satuan
perangkat kerja daerah (SKPD) hingga kepala desa.
“Kita telah
memberikan surat, baik SKPD hingga desa,
surat tersebut larangan untuk melakukan pungutan,” ungkap sekertaris Inspektorat Pringsewu, Supardi, saat ditemui Genta Merah,
di ruangan kerjanya, Senin (29/05/2017).
memberikan surat, baik SKPD hingga desa,
surat tersebut larangan untuk melakukan pungutan,” ungkap sekertaris Inspektorat Pringsewu, Supardi, saat ditemui Genta Merah,
di ruangan kerjanya, Senin (29/05/2017).
Supardi menjelaskan, jika
surat sudah diberikan, namun masih saja melakukan pungutan, maka Inspektorat
akan bertindak tegas terhadap pelanggarnya.
surat sudah diberikan, namun masih saja melakukan pungutan, maka Inspektorat
akan bertindak tegas terhadap pelanggarnya.
“Kalau masih saja
melakukan pungutan, maka akan diberikan sanksi, baik ringan hingga sanksi berat,”ucapnya.
melakukan pungutan, maka akan diberikan sanksi, baik ringan hingga sanksi berat,”ucapnya.
Ditanya sanksi terhadap Kepala
Desa Ambarawa yang melakukan pungutan liar ke masyarakatnya, Supardi mengaku hanya berikan surat larangan
belaka.
Desa Ambarawa yang melakukan pungutan liar ke masyarakatnya, Supardi mengaku hanya berikan surat larangan
belaka.
“Kita kemarin hanya
memberikan surat larangan saja,”ujarnya, singkat.
memberikan surat larangan saja,”ujarnya, singkat.
Penulis : ALi
Editor : Seno
Editor : Seno